"Perasaan saya takut dan gemetar (waktu motong), saya takut waktu itu, saya tidak pernah (melakukan) kaya gini," lanjut Yono.
Setelah kejadian tersebut, pelaku membuang jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
Di sisi lain, Yono juga mengaku menyesal melakukan perbuatannya.
Lantas, ia meminta maaf kepada keluarga korban dan pihak kepolisian.
"Saya menyesal seumur hidup, saya menyesal dan meminta maaf, saya minta maaf sebesar-besarnya, minta maaf kepada keluarga korban, saya menyesal sekali," kata Yono.
Kini, akibat perbuatannya, Yono disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Diketahui, Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi pria bertato naga Sukoharjo, Jawa Tengah.
Polisi menangkap pelaku pada Minggu (28/5/2023) di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pelaku bernama Suyono alias Yono (50) berprofesi sebagai seorang buruh yang merupakan warga Laweyan, Solo.
Motif Pelaku
Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Lutfi, menuturkan pelaku melakukan aksinya seorang diri.
Adapun motif aksi tersebut, karena pelaku disebut sakit hati dan merasa kesal tak dipinjami motor.
Suyono diketahui turut menguasi motor milik korban.
"Pelaku sakit hati dan merasa kesal kemudian dipukul pakai besi dan dipotong menjadi beberapa bagian."