News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutilasi di Solo dan Sukoharjo

Terungkap Alasan Suyono Mutilasi Tubuh Rohmadi, Tersangka Pinjam Pisau Potong dari Pedagang Sate

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suyono (50), pelaku pembunuhan dan mutilasi warga Keprabon, Kota Solo, Jawa Tengah bernama Rohmadi (50), saat dihadirkan di konferensi pers kasus, Selasa (30/5/2023) (kiri). Petugas gabungan mengevakuasi potongan tubuh Rohmadi, Minggu (21/5/2023) (kanan).

Namun lantaran bingung membawa korban, dia akhirnya memutuskan untuk memutilasi korban dengan pisau.

"Setelah saya bunuh dengan memukul bagian kepala belakang sebanyak tiga kali, setelah tidak bernyawa saya bingung untuk membawa keluar," ucap Yono, Selasa (30/5/2023).

Setelah bingung bagaimana cara membawa keluar, Yono meminjam sebilah pisau dari tetangganya yang merupakan pedagang sate kambing.

"Saya meminjam pisau potongan daging ke tetangga yang jualan sate kambing," jelasnya.

Selain itu, Yono merasa gemetar saat lakukan pemotongan tubuh Rohmadi.

"Saya sakit hati," kata dia.

Baca juga: Kesaksian Pelaku Mutilasi di Sukoharjo, Akui Sempat Gelisah hingga Sampaikan Penyesalan

Setelah melakukan mutilasi, tersangka sempat keluar dari TKP untuk mencari plastik dengan ukuran besar.

"Saya menemukan plastik di tempat sampah, sampahnya saya buang lalu plastik tersebut untuk membungkus bagian-bagian tubuh manusia," terangnya.

Tersangka, juga meminta maaf kepada seluruh keluarga korban karena perbuatannya.

Perlu diketahui bahwa tersangka pembunuhan tertangkap kepolisian pada Minggu (28/5/2023) di rumah tersangka yang berada di Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Terancam Hukuman Mati

Suyono (50) tersangka kasus mutilasi warga Keprabon, Solo terancam hukuman mati.

Tersangka diketahui merencanakan aksi pembunuhan Rohmadi warga Keprabon, Solo.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka mengaku mempunyai niatan untuk membunuh korban sejak Rabu (17/5/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini