TRIBUNNEWS.COM - Seorang karyawati warung coto di Makassar, Sulawesi Selatan menjadi korban rudapaksa yang dilakukan bosnya sendiri.
Korban merupakan penyandang disabilitas dan kini tengah hamil 4 bulan akibat perbuatan pelaku.
Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jarantas) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah menangkap pelaku yang berinisial SN (43).
Proses pangkapan dilakukan di rumah pelaku di Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (31/5/2023) malam.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong, 10 Orang Jadi Tersangka
"Iya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku kasus rudapaksa, dengan korban yang mengalami disabilitas," kata Ipda Nasrullah, Kasubnit II Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar kepada wartawan, Kamis (1/6/2023) siang.
Aksi bejat yang dilakukan oleh SN terhadap karyawannya terjadi di dalam Warung Coto miliknya, ketika tempat tersebut sepi.
"Pelaku melakukan aksinya ketika warung sedang sepi. Korban bekerja di warung makan milik pelaku," ujar Nasrullah.
SN mengikat tangan korban dan membekap mulutnya sebelum melakukan tindakan keji tersebut.
"Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku terlebih dahulu mengikat tangan korban dan menutup mulutnya. Korban juga diancam secara fisik," ungkapnya.
Baca juga: Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Menantu Berulang Kali, Sebut di Tubuh Korban Ada Genderuwo
Aksinya ini berlangsung sejak Januari hingga Mei 2023.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindakan rudapaksa sebanyak 12 kali sejak bulan Januari hingga Mei. Pelaku juga mengakui bahwa korban saat ini hamil empat bulan," jelasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(TribunMakassar.com/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul 'Mulut Dibekap' Bos Warung Coto di Makassar Rudapaksa Karyawan Disabilitas, Korban Hamil 4 Bulan