Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, setelah pihaknya memeriksa tersangka secara intensif sejak Jumat kemarin.
"Kemungkinan ada kelainan seks karena dari informasi histori dari pelaku tersebut, pelaku mengalami juga kejadian tersebut (kekerasan seksual) saat kecil dengan perlakuan yang sama," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).
Selama ini tersangka tinggal seorang diri di rumahnya.
Dalam mengisi waktu kesehariannya, tersangka membuka layanan mengaji bagi warga di sekitar rumahnya dan sudah dijalankan sejak tahun 2022.
Perbuatan kejinya itu dilakukan sejak satu bulan yang lalu.
MUI Kutuk Keras
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengutuk keras aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru ngaji Aep Saepudin (50) terhadap 17 anak di bawah umur.
"Kami dari MUI Kabupaten Garut sudah sepakat mengutuk perbuatan tersebut, perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum ustaz tersebut," ujar Ketua MUI Garut, Sirojul Munir, dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).
Ia memastikan, tersangka tidak memiliki riwayat yang jelas tentang keilmuannya sebagai seorang ustaz yang menjadi berprofesi jadi guru ngaji setelah berkomunikasi langsung dengan tersangka di Polres Garut.
Dari komunikasi itu, Munir menyimpulkan bahwa tersangka telah melakukan kebohongan soal masa lalunya yang disebut pernah mengenyam pendidikan di satu pesantren.
"Tidak punya guru agama yang benar. Mungkin dia mengenal agama ini dari Google (atau) dari siapa saya tidak tahu ya. Yang jelas (dia) tidak ada sanad keilmuan," ungkapnya.
Munir menjelaskan, tersangka juga tidak mengenalinya sebagai seorang ketua MUI di Kabupaten Garut bahkantersangka juga telah berbohong soal lokasi pesantren yang disebut jadi tempat tersangka menimba ilmu.
Hal itu yang membuatnya yakin bahwa tersangka memang bukan orang terpelajar.
"Kesimpulan saya, dia ini bukan ustaz, tapi ustaz abal-abal yang mengaku ustaz. Jadi, oknum masyarakat yang mengaku ustaz," ujarnya.