News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kedapatan Bawa 68 Gram Sabu, Oknum Anggota Polisi di Medan Ditangkap Personel TNI

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aiptu FB sedang menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu. Personel Dokkes Polda Sumut itu ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan pada Senin (5/6/2023).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Personel Dokes Polda Sumut berinisial Aiptu FB ditangkap Deninteldam I/BB.

Dari tangannya, personel Deninteldam I/BB menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 68 gram.

Oknum polisi tersebut ditangkap di kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, Kisaran, pada Senin (5/6/2023).

Baca juga: Kades di Lampung jadi Bandar Narkoba, Polisi Amankan 6,19 kg Sabu dari Tangan Pelaku

Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian menjelaskan kronologis penangkapan terhadap oknum polisi berpangkat Aiptu tersebut.

"Awalnya Babinsa Koramil 17/DB, Serda Eko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya, ada yang membawa narkoba jenis sabu menggunakan mobil," kata Rico kepada Tribun-medan, Selasa (6/6/2023).

Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihak langsung melaporkan hal tersebut kepada Danunit Intel Kodim, Letda Inf Ramelin Damanik dan Dandim 0208/AS.

Setelah mendapatkan perintah, personelnya yang berjumlah delapan orang langsung menunggu di di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, Kisaran.

Baca juga: Oknum Polisi di Sulawesi Barat Diduga Hendak Selundupkan 2 Kg Sabu

"Kemudian, kita menemukan ada kendaraan yang dicurigai gerak - geriknya, yakni mobil Avanza BK 1976 FB," sebutnya.

Rico menyampaikan, lalu pihaknya langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan ternyata di dalam mobil tersebut ada anggota Polri yang mengaku bertugas di Dokes Polda Sumut, dan ditemukan bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu di dalam mobil tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, dikatakannya karena pelaku usaha merupakan anggota Polri pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Asahan.

Dijelaskannya, tak lama anggota Polres Asahan pun tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan kembali.

Saat itu, petugas Deninteldam I/BB dan juga personel Polres Asahan mengamankan sejumlah barang bukti berupa, narkoba jenis sabu seberat 68,45 gram.

Timbangan digital, plastik bungkus kecil, enam unit handphone, KTP, mobil Avanza BK 1976 FB, dua buah dompet, dua buah korek api, satu lembar KTA Polri.

Baca juga: 6,18 Kg Sabu Diamankan dari Tangan Kepala Desa di Tanggamus Lampung

Satu stel baju dinas Polri dan juga SIM A miliki pelaku.

"Hasil pengembangan sementara narkoba jenis sabu di peroleh Aiptu FB dari seseorang berinisial HBP warga Tanjungbalai dan sudah melakukan kerjasama selama enam bulan," bebernya.

Rico menyampaikan, saat ini personel Polda Sumut tersebut telah diamankan di Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologis Anggota Pangdam I/BB Tangkap Personel Polda Sumut yang Bawa Sabusabu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini