Kendati demikian, penyidik berhasil membuat kelima saksi kunci itu buka suara.
HI lantas ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap R.
"Pelaku ditangkap akhir Mei kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ungkap Nirwan, dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui, jasad R pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang berenang di Pantai Maruni.
Mengutip Kompas.com, saksi awalnya mengira melihat sebatang kayu terapung.
Namun, saat didekati ternyata sosok itu merupakan jasad seorang wanita.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Sanggeng AKP Barung Limbong, Rabu (29/3/2023).
Warga langsung menghubungi sekuriti di Perum 55, kemudian mayat dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Papua Barat," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPapuaBarat.com/Marvin Raubaba, Kompas.com/Mohamad Adlu Raharusun)