TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kasus setoran uang sebesar Rp 650 juta kepada atasan yang dibongkar oleh Bripka Andry Darmairawan masih terus bergulir.
Terkini, Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Kompol Petrus Hottiner Simamora ditahan oleh Bidang Propam Polda Riau.
Kompol Petrus ditahan di tempat khusus (Patsus) dengan dugaan melakukan penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Tak hanya Kompol Petrus, 7 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat setor menyetor uang, juga ikut ditahan.
Baca juga: Mabes Polri Siap Beri Perlindungan ke Bripka Andry Buntut Kasus Setoran Rp650 Juta ke Atasan
Salah satu dari 7 anggota Brimob tersebut adalah Perwira berpangkat AKP.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, penempatan Kompol Petrus dan kawan-kawan di Patsus, sudah dilakukan sejak Kamis 8 Juni 2023.
“Iya benar Kompol P (Petrus, red) sudah ditempatkan di Patsus sejak kemarin bersama 7 orang lainnya yang diduga terlibat. Dipatsus selama 30 hari ke depan," kata Kombes Nandang, Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal.
"Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun pelanggaran lainnya," jelasnya.
Terhadap mereka nantinya akan digelar sidang kode etik.
Disinggung soal potensi pidana dalam kasus ini, Nandang mengatakan saat ini tim masih terus melakukan pendalaman.
Baca juga: 7 Fakta Bripka Andry yang Curhat Setoran Rp650 Juta: Kini Menghilang hingga Komandannya Dicopot
Sebagaimana diketahui, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun Instagram pribadinya soal adanya setoran kepada komandannya.
Dalam unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang.
Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.