TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 15 kilogram narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan berhasil digagalkan Polda Sulawesi Tengah, Jumat (9/6/2023).
Ada empat orang yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng atas kasus penyelundupan narkoba tersebut.
Keempatnya diamankan polsisi di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulteng.
Mengutip TribunPalu.com, Kasubbid Penman Polda Sulteng, Sugeng Lestari mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami kasus penyelundupan 15 kilogram sabu tersebut.
"Mohon bersabar, masih pengembangan," ucapnya.
Baca juga: Mantan Bidikan MU Terjerat Kasus, Quincy Promes Dituntut karena Penyelundupan Ribuan Kokain
Imbauan DPRD Tolitoli
Ketua DPRD Tolitoli, Mohamamd Randy Saputra pun turut menanggapi kasus penyelundupan narkoba tersebut.
Ia prihatin sekaligus kaget soal adanya penyelundupan belasan kilogram sabu di tanah kelahirannya.
"Selama saya di Tolitoli ini yang setahu saya terbesar. Kerja-kerja polisi harus kita apresiasi karena menggagalkan peredaran sabu itu," ucap Randy, dikutip dari TribunPalu.com.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh narkoba serta terlibat untuk pemberantasan narkoba tersebut.
"Sabu bisa merusak moral generasi kita. Kami berharap aparat kepolisian dapat terus menjaga daerah ini dari segala jenis zat merusak itu. Masyarakat juga harus terlibat agar tidak ada cela bagi mereka yang ingin merusak generasi," ujarnya.
Penyelundupan Narkoba di Rutan Digagalkan
Beberapa bulan yang lalu, tepatnya April 2023, aksi penyelundupan narkoba juga berhasil digagalkan.
Saat itu, ada yang mengirimkan narkoba di Rutan Kelas I Bandung, Jawa Barat.