TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan pria berinisial NJ sebagai tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan bernama Marsa (21).
NJ merupakan pacar korban yang melakukan pembunuhan di dalam kos korban yang terletak di Jl Sahabat Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan tersangka meminta korban untuk menggugurkan kandungan.
Diduga korban hamil karena hubungan terlarangnya dengan tersangka.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita di Medan, Jasad Korban Ditemukan di Dalam Mobil
"Diambil dari obat obat yang dimiliki oleh korban, kemudian diminumkan mendasari pada barang bukti yang ada."
"Nah ini dari pelaku (Joshua) ini ingin menggugurkan daripada janin yang ada di dalam badan korban (Marsa)," ungkapnya, Senin (12/6/2023) siang, dikutip dari TribunMakassar.com.
Petugas kepolisian menemukan sejumlah obat penggugur kandungan dari kos korban yang dijadikan barang bukti.
Selain itu, diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
"Kemudian mendasari hal tersebut kemudian juga dari hasil autopsi ada dugaan bahwa terjadi akibat daripada kekerasan yaitu di bagian pelipis sebelah kiri dan juga di bagian kepala sebelah kiri," bebernya.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pacar korban telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ini.
"Akhirnya kita menyimpulkan bahwa ada satu orang inisial NJ dia adalah pacar korban yang patut kita duga pelaku pembunuhan," paparnya.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung, Korban Sebut Tak Mau Rujuk karena Pelaku Miskin
Kronologi Penemuan Korban
Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan korban ditemukan teman kosnya di dalam kamar dalam keadaan terlentang.
Awalnya, tetangga kos korban mendengar suara air kran yang terus menyala.