"Gimana gi rasanya kena sanksi sosial? udah pernah di penjara karena jambret. Sekarang ngebacok. Gak kapok ya!" ujar Ratih Permata kakak mendiang Arya Saputra.
Baca juga: Eksekutor Pembacokan Siswa SMK di Bogor, Berhasil Diringkus Setelah Buron 2 Bulan dan Kabur ke Jogja
Setelah vonis kepada Tukul dijatuhkan, keluarga besar Arya yang hadir ke persidangan pecah tangis.
Terlihat dari status media sosial ayah Arya Saputra, keluarga tak terima dengan vonis 9 tahun penjara untuk Tukul.
"Ya Allah dd nyawa dd cuma dibayar 9 tahun di mana keadilan dunia ya Allah. Mudah-mudahan keadilan akhirat nanti yang akan menghukum Agi alias Tukul di neraka jahanam," tulis ayah Arya Saputra dalam status WhatsApp yang dibagikan @fbryntisalsa, Senin (12/6/2023).
Ngadu ke Bima Arya
ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan yang menewaskan pelajar SMK di Kota Bogor di vonis 9 tahun penjara.
Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (12/9/2023).
Bahkan, Tukul juga akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.
Tukul yang di vonis 9 tahun ini, keluarga Arya Saputra pun tak terima.
Setelah sidang putusan itu berakhir, mereka tampak menangis histeris di depan ruangan.
Keluarga Arya Saputra merasa tidak puas dengan putusan hakim yang mem vonis Tukul selama 9 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor, Daniel Mario mengungkapkan bahwa Tukul dihukum 9 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana.
"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK Kota Bogor di Yogyakarta, Ini Tampangnya
Putusan yang didapatkan Tukul lebih besar dari tuntutan JPU sebelumnya.