Pelaku berjanji mengembalikan uang korban pada 7 Desember 2021.
Namun, lanjut Feabo, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban.
Lalu setelah dicek, ternyata surat keterangan jual beli tanah yang dijaminkan pelaku palsu.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan.
Ia melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kasus Penggelapan Uang Manggung, Dewi Perssik Bongkar Sosok Budianto yang Ternyata Angga Wijaya
Pelaku kabur dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Feabo mengungkapkan, pelaku mengaku uang korban telah dihabiskan untuk bersenang-senang, mulai dari bermain judi, membeli sabu, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka terjerat pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Penulis: Oky Indra Jaya)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria Pringsewu Lampung Bawa Kabur Uang Rp 75 Juta untuk Judi dan Beli Sabu