Ia kemudian menyampaikan keinginannya kepada AKP Supai Warna yang notabene tetangganya sendiri.
AKP Supai Warna selanjutnya menyanggupi dan berjanji bisa menjadikan anak korban sebagai anggota polisi.
Namun, Wahidin harus menelan pil pahit setelah anaknya gagal dalam tes masuk Polri tahun Polri 2021/2022.
Ia sudah menagih janji kepada AKP SW, akan tetapi tidak menerima kepastian selama dua tahun ini.
Ketua Kuasa Hukum korban, Harumningsih Surya membeberkan Wahidin sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 310 juta kepada AKP Supai Warna.
Uang ratusan juta itu digunakan agar anak Wahidin bisa jadi anggota Polri.
Wahidin diketahui menyetor uang kepada AKP Supai Warna pertama kali pada 2021.
AKP Supai Warna yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota, menerima uang Rp 20 juta dari korban.
Semenjak itu, korban terus dimintai uang dengan berbagai alasan.
Mulai biaya bimbingan latihan hingga psikotes hingga mencapai total Rp310 juta.
"Sebenarnya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak," urai Harumningsih, dikutip dari Kompas.com.
Selain AKP Supai Warna, ternyata ada sejumlah orang yang ikut terseret dalam kasus ini.
Termasuk menantu dari AKP Supai Warna berinisial D yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Selain itu, ada dua teman Ipda D berinisial H dan NY yang diduga ikut menipu Wahidin.
NY diketahui seorang ASN di yang bertugas di Mabes Polri.
Kini, AKP Supai Warna sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dikutip dari TribunCirebon.com, AKP Supai Warna akan diproses secara etik melalu sidang etik untuk menentukan jenis sanksi yang bakal diterima tersangka.
Ia juga dijerat dengan pasal Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)(Kompas.com)