News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok AKP Supai Warna, Eks Kapolsek di Cirebon Tipu Tukang Bubur, Punya Harta Rp526 Juta

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kanan) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023) dan (Kanan) Ilustrasi eks kapolsek yang tibu tukang bubur hingga rugi Rp310 juta. Eks Kapolsek AKP Supai Warna terlibat penipuan terhadap tukang bubur dengan menjanjikan anaknya jadi anggota Polri. Ia punya harta Rp 526 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Sosok mantan Kapolsek di Cirebon, Jawa Barat yaitu AKP Supai Warna terlibat kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah.

AKP Supai Warna diduga menipu tukang bubur bernama Wahidin dengan modus menjanjikan anak korban menjadi polisi.

Sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 310 juta pada AKP Supai Warna, tapi anak Wahidin gagal dalam tes masuk Polri.

Kini, AKP Supai Warna sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia juga sudah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Polda Jabar.

Baca juga: Kisah Tukang Bubur Cirebon Tertipu Mantan Kapolsek, Ingin Anak Jadi Bintara Polisi, Rp 310 Juta Raib

Sosok AKP Supai Warna

Usut punya usut, AKP Supai Warna adalah tetangga Wahidin yang berasal dari Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Dalam penelusuran Tribunnews.com, AKP Supai Warna pernah menduduki sejumlah jabatan di wilayah Cirebon.

Saat berpangkat Ipda, Supai Warna pernah menjadi Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Cirebon Kota.

Namun pada Februari 2016, ia dicopot dan dimutasi menjadi Kanit Binmas Polsek Seltim.

Pencopotan Supai Warna disinyalir berkaitan dengan maraknya kasus penilangan di Cirebon.

Sehingga ramai di media sosial, warganet menyebut Kota Cirebon sebagai Kota Sejuta Tilang.

AKP Supai Warna juga menjadi Kapolsek Mundu.

Saat menjadi Kapolsek Mundu itulah, AKP Supai Warna diduga melakukan penipuan terhadap Wahidin.

Kemudian pada April 2022, AKP Supai Warna dipindah ke Polsek Pabedilan dengan tetap menjadi Kapolsek.

Hingga terbaru, ia menjabat sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon.

Setelah kasus penipuan yang dilakukannya terungkap, Supai Warna dicopot dari jabatan dan dimutasi ke Pama Polda Jabar.

Ia juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

Baca juga: Kasus Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta: Modus, Korban Rela Gadai Rumah hingga Nasib Pelaku

Harta Kekayaan Supai Warna

Dari penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, Supai Warna sudah dua kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Pertama pada 25 Agustus 2014 saat menjabat sebagai Kanit Turjawali.

Kala itu, jumlah harta kekayaan yang dilaporkan Supai Warna mencapai Rp 304 juta dengan aset terbesar yaitu tanah.

Pada laporan kedua, yaitu 11 Januari 2022, harta kekayaan Supai Warna naik menjadi Rp 526.591.925.

Aset terbesar yang dimiliki Supai Warna adalah kepemilikan dua bidang tanah di Cirebon dengan nilai Rp 650 juta.

Ia juga memiliki dua motor senilai Rp 59.500.000 serta kas dan setara kas Rp 72.091.925.

Di sisi lain, Supai Warna juga mempunyai utang sebesar Rp 255 juta sehingga mengurangi nilai asetnya.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan AKP Supai Warna:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 650.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 264 m2/220 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp 400.000.000

2. Tanah Seluas 264 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 59.500.000

1. MOTOR, YAMAHA B6H A/T Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 26.000.000

2. MOTOR, YAMAHA B3M M/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 33.500.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 72.091.925

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 781.591.925

UTANG Rp 255.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 526.591.925

Baca juga: Tipu Tukang Bubur Terkait Rekrutmen Polri di Cirebon, Perwira Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kronologi Penipuan yang Dilakukan AKP Supai Warna

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo (kedua kiri), dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Dirangkum dari Kompas.com, kasus penipuan ini bermula pada tahun 2021 saat korban, Wahidin ingin anak pertamanya bisa menjadi polisi.

Ia kemudian menyampaikan keinginannya kepada AKP Supai Warna yang notabene tetangganya sendiri.

AKP Supai Warna selanjutnya menyanggupi dan berjanji bisa menjadikan anak korban sebagai anggota polisi.

Namun, Wahidin harus menelan pil pahit setelah anaknya gagal dalam tes masuk Polri tahun Polri 2021/2022.

Ia sudah menagih janji kepada AKP SW, akan tetapi tidak menerima kepastian selama dua tahun ini.

Ketua Kuasa Hukum korban, Harumningsih Surya membeberkan Wahidin sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 310 juta kepada AKP Supai Warna.

Uang ratusan juta itu digunakan agar anak Wahidin bisa jadi anggota Polri.

Wahidin diketahui menyetor uang kepada AKP Supai Warna pertama kali pada 2021.

AKP Supai Warna yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota, menerima uang Rp 20 juta dari korban.

Semenjak itu, korban terus dimintai uang dengan berbagai alasan.

Mulai biaya bimbingan latihan hingga psikotes hingga mencapai total Rp310 juta.

"Sebenarnya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak," urai Harumningsih, dikutip dari Kompas.com.

Selain AKP Supai Warna, ternyata ada sejumlah orang yang ikut terseret dalam kasus ini.

Termasuk menantu dari AKP Supai Warna berinisial D yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Selain itu, ada dua teman Ipda D berinisial H dan NY yang diduga ikut menipu Wahidin.

NY diketahui seorang ASN di yang bertugas di Mabes Polri.

Kini, AKP Supai Warna sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dikutip dari TribunCirebon.com, AKP Supai Warna akan diproses secara etik melalu sidang etik untuk menentukan jenis sanksi yang bakal diterima tersangka.

Ia juga dijerat dengan pasal Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)(Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini