TRIBUNNEWS.com - Polres Cirebon Kota telah menetapkan eks Kapolsek Mundu, AKP SW, sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap tukang bubur, Wahidin, yang berasal dari Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kepada Wahidin, AKP SW menjanjikan anak korban masuk Bintara Polri tahun 2021 lalu.
Tak sendirian, AKP SW yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu, menjalankan aksinya bersama menantu yang juga berprofesi sebagai seorang polisi, Ipda D, serta dua rekan lainnya, Aipda H dan NY.
Saat ini, polisi juga telah menetapkan rekan AKP SW, NY, sebagai tersangka.
NY ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Inisial NY kami amankan, langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan (kasusnya)."
Baca juga: Kasus Mantan Kapolsek di Cirebon Tipu Tukang Bubur Terkait Rekrutmen Polri Mangkrak 2 Tahun
"(Statusnya) dinaikkan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini," ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, Sabtu (17/6/2023), dilansir TribunCirebon.com.
Lebih lanjut, Ariek mengungkapkan keduanya saat ini sama-sama bertugas di bagian Pelayanan Masyarakat atau Yanma Polri.
Terkait peran, Ariek menuturkan AKP SW adalah perantara antara tukang bubur Wahidin dengan NY.
AKP SW lah yang memperkenalkan korban kepada pelaku.
Setelahnya, NY meminta uang kepada korban sebanyak Rp300 juta secara bertahap.
Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp10 juta kepada AKP SW secara langsung di ruang kerja pelaku di Polsek Mundu.
"Korban dikenalkan tersangka NY untuk menjadi lulus anggota Polri 2021. NY meminta uang kepada korban sebanyak Rp300 juta secara bertahap, baik transfer maupun tunai."
"Adapun yang Rp10 juta diserahkan korban secara langsung ke tersangka SW di ruang kerjanya di Polsek Mundu," urai Ariek, dikutip dari Kompas.com.