News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peran AKP SW dan NY dalam Kasus Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon Rp310 Juta, SW Jadi Perantara

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penipuan tukang bubur, NY (kiri). Wahidin, tukang bubur asal Cirebon, Jawa Barat, jadi korban penipuan (tengah). Ilustrasi polisi (kanan). Oknum polisi, AKP SW dan NY, menipu tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat hingga Rp310 juta. Pelaku menjanjikan anak korban lolos Bintara Polri 2021. Berikut peran mereka.

Tetapi, AKP SW juga mengklaim dirinya akan dimarahi dari Mabes Polri jika Wahidin tak melanjutkan pembayaran tersebut.

Lantaran merasa tertekan dan ingin mewujudkan cita-cita anaknya, Wahidin menggadaikan rumahnya untuk melanjutkan pembayaran.

Uang Rp100 juta itu kemudian disetorkan kepada NY dan Ipda D, menantu AKP SW.

Lagi-lagi, AKP SW meminta agar Wahidin membayar biaya bimbingan Rp20 juta, psikotes Rp20 juta, dan untuk panitia seleksi penerimaan sebesar Rp150 juta.

Total, Wahidin telah menggelontorkan Rp310 juta demi anaknya.

Baca juga: Kasus Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta: Modus, Korban Rela Gadai Rumah hingga Nasib Pelaku

Sayangnya, meski Wahidin telah mengeluarkan uang ratusan juta hingga ia menggadaikan rumah, sang putra gagal lolos Bintara Polri 2021.

Bahkan, kegagalan itu terjadi pada tes kesehatan yang merupakan tes tahap pertama.

AKP SW Dimutasi

Ilustrasi polisi (Screenshot)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengungkapkan AKP SW kini telah dimutasi ke Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan terkait kasus penipuan.

AKP SW yang sebelumnya menjabat sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon telah ditempatkhususkan (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

"Sejak kemarin (Minggu), SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ungkap Ibrahim saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan pada AKP SW masih berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasi untuk dilaksanakan sidang kode etik.

AKP SW yang masih tercatat sebagai polisi aktif, bakal menjalani sidang kode etik, selain sidang pidana di pengadilan.

Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, AKP SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini