Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," ujar Ibrahim.
Ibrahim Tompo menyampaikan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu.
Namun, dari hasil konstruksi pidana yang sudah tergambar hanya AKP SW dan NY yang terlibat secara aktif dalam kasus tersebut.
Baca juga: Sosok AKP Supai Warna, Eks Kapolsek di Cirebon Tipu Tukang Bubur, Punya Harta Rp526 Juta
Korban Mengaku Sempat Diteror
Wahidin mengaku dirinya beberapa kali sempat mendapat teror sejak melaporkan kasus penipuan yang dialaminya, dua tahun lalu.
Kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, mengungkapkan teror itu berupa panggilan telepon dari nomor tidak dikenal.
Teror-teror itu dilakukan agar Wahidin tidak melanjutkan laporan kasus penipuan.
"Bentuknya telepon, telepon tidak dikenal, ada teror-teror. Telepon untuk tidak melanjutkan pengungkapkan kasus ini," ungkap Eka, saat ditemui Kompas.com, Minggu petang.
Karena itu, pihak Wahidin berencana mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya akan berkoordinasi dengan LPSK, karena korban sudah ada ancaman, dibuat tidak nyaman akibat dari melaporkan kasus ini," tuturnya.
Eka menuturukan, hingga kini Wahidin dan keluarganya masih terus berada di bawah tekanan.
Selain itu, anak Wahidin yang dijanjikan lolos Bintara Polri, kini justru merasa depresi.
"Saat ini, yang jadi konsentrasi kami adalah masalah anaknya, masih dalam kapasitas depresi."
"Sejak berita ini dimuat, dia mengingat kembali dan ditanya-tanya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunCirebon.com, TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi, Kompas.com/Muhamad Syari Romdhon/Aditya Priyatna Darmawan)