News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesaksian Tetangga soal Pelaku Mutilasi di Klaten: 3 Bulan Tinggal di Rumah Korban, Jarang Bergaul

Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi rumah lokasi dugaan pembunuhan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis (22/6/2023). Berikut ini kesaksian tetangga soal sosok pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Klaten.

"Sampai setengah ke dalaman leher, kemudian tersangka mengambil golok yang berada di gudang untuk memotong kepala sampai dengan terlepas," kata AKBP Warsono.

Selanjutnya, bagian kepala korban yang terpisah dari badan itu diseret ke ruang tengah.

Pelaku sengaja membawanya ke ruang tengah rumah kontrakan itu karena di sanalah ia sering mendapatkan olok-olok dari korban.

Diketahui, Turah juga pernah melakukan pembunuhan saat berada di Wonosobo.

Pria tersebut membunuh seorang wanita pada 2009 lalu.

Baca juga: Sosok Turah, Pelaku Mutilasi di Klaten, Pernah Lakukan Pembunuhan 2009

Ia pun sempat menjalani hukuman penjara di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Saat itu, Turah merasa dibohongi oleh wanita tersebut.

Pria itu lalu bebas dari penjara pada 2017 silam.

Sementara, dalam kasus mutilasi di Klaten, Turah dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP.

Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Tri Widodo) (TribunJateng.com) (TribunJogja.com/Almurfi Syofyan)

Berita lain terkait Klaten

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini