Pelaku adalah Residivis
Turah, pelaku pembunuhan RRJA, ternyata adalah residivis kasus serupa.
Ia pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan setelah membunuh seorang wanita di Wonosobo pada 2009 silam.
Kala itu, ia divonis hukuman 12 tahun penjara dan baru bebas pada 2017 lalu.
Pembunuhan itu dilakukan Turah karena ia merasa dibohongi oleh korban.
Baca juga: Turah Bunuh Perempuan Penghuni Kontrakan karena Sakit Hati Pernah Dituduh Mencuri Uang Rp 20 Ribu
"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo di mana pada saat itu tahun 2009 pengakuan tersangka (pernah membunuh orang)."
"Dia merasa dibohongi oleh wanita. Dijanjikan sesuatu, namun tidak diberikan kepada tersangka," urai AKP Lanang, dilansir Kompas.com.
Atas perbuatannya membunuh dan memutilasi RRJA, Turah dijerat pasal primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Tri Widodo, Kompas.com/Labib Zamani)