TRIBUNNEWS.COM - Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan menyerahkan diri ke Polda Riau pada Senin (26/6/2023) setelah meninggalkan dinas selama 68 hari.
Bripka Andry menghilang usai dimutasi ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Pekanbaru.
Lantaran tidak terima dimutasi Bripka Andry membongkar adanya setoran uang Rp 650 juta yang masuk ke rekening atasannya, Kompol Petrus H Simamora.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan Bripka Andry masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bidang Propam Polda Riau.
Sejumlah upaya persuasif telah dilakukan Bidang Propam dan Satuan Brimob Polda Riau untuk mengamankan Bripka Andry.
Baca juga: Jadi DPO, Bripka Andry Bakal Koordinasi ke Propam Supaya Tak Dianggap Kabur
Setelah menyerahkan diri, Bripka Andry ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 21 hari.
"Jadi meskipun Bripka Andry tidak hadir, sidang disiplin tetap digelar dengan in absentia. Hasilnya, Bripka Andry ditempatkan di Patsus selama 21 hari, terhitung hari ini Senin (26/6/2023)," ungkapnya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Dalam sidang etik sebelumnya, Bripka Andry dinyatakan telah 3 kali melakukan pelanggaran disiplin.
"Selain Brimob Polda Riau memberikan hukuman kepada Bripka Andry karena meninggalkan tugas selama 68 hari, nanti kode etik akan tetap diproses di Propam," sambungnya.
Usai dimutasi pada 7 Maret 2023, Bripka Andry tidak melaksanakan tugas di tempat baru.
Ia belum dapat menjelaskan sanksi yang dapat diberikan ke Bripka Andry.
"Bisa saja komisi kode etik memutuskan PTDH, meski pun yang ringan juga ada, mungkin meminta maaf dan sebagianya."
"Sepenuhnya kita serahkan kepada tim yang nanti akan ditunjuk Kapolda," paparnya.
Baca juga: Bripka Andry yang Viralkan Setoran Rp 650 Juta ke Atasan Datangi Bareskrim Minta Kejelasan Laporan
Diketahui, Kompol Petrus yang disebut meminta Bripka Andry menyetorkan uang ratusan juta telah dicopot dari jabatannya.
Selain Kompol Petrus, terdapat 7 anggota Brimob yang terlibat kasus penyalahgunaan wewenang dengan meminta setoran uang.
Mereka telah ditempatkan di Patsus sejak Kamis (8/6/2023) dan menunggu sidang etik.
Bripka Andry Mencari Perlindungan
Usai membongkar adanya uang setoran ratusan juta, Bripka Andry mengaku sudah lama tidak masuk dinas.
"Saya pendam tiga bulan ini masalah. Akhirnya saya ceritakan semuanya di media sosial saya," terangnya, Senin (5/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Nasib Kompol Petrus, Diduga Terima Setoran Rp650 Juta dari Bripka Andry
Ia sengaja tidak masuk dinas karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan setelah mengungkap transaksi mencurigakan tersebut.
"Bukan saya tidak mau masuk dinas, tapi ibu, istri, dan keluarga saya khawatir setelah membongkar ini. Ibu saya menahan saya untuk jangan masuk dinas dulu. Coba cari perlindungan dulu," sambungnya.
Untuk mencari perlindungan, Bripka Andry mengaku telah mendatangi Propam Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) di Jakarta.
"Saya sama ibu sudah ke Jakarta menjumpai LPSK dan Propam Mabes Polri. Namun, waktu ke Propam Mabes Polri itu hari libur, sehingga tidak dapat berjumpa."
"Kalau di LPSK saya diterima dan ada bukti tanda terimanya," tuturnya.
Ia menambahkan sejak kasus ini ramai di media sosial, kondisi kesehatan ibunya terus menurun sehingga belum dapat masuk dinas.
Baca juga: Bikin Heboh Usai Buat Pengakuan Setor Uang Rp 650 Juta ke Komandan, Bripka Andry Kini Menghilang
Tidak Masuk Dinas sejak Dimutasi
Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan menyatakan kasus penyetoran uang kepada Kompol Petrus sudah diselidiki sejak bulan Maret 2023.
"Karena ada pengaduan juga yang sampai ke pimpinan. Ada 8 orang yang sudah kita klarifikasi untuk tindak lanjut," tuturnya.
Sejak dimutasi, Bripka Andry tidak pernah masuk dinas dan telah diproses disiplin.
"Jadi sampai sekarang dia belum masuk dinas sejak pertama kali ia dimutasi. Sehingga tanggal disidang dan sudah diputus, namun tetap tidak hadir," jelasnya.
Total sudah tiga kali sidang disiplin dilakukan terhadap Bripka Andry, tapi yang bersangkutan tetap tidak hadir.
"Yang ketiga inilah adalah kasus yang hari ini viral. Kita sudah dalami di Propam dan sudah diproses untuk ditindak lanjuti," katanya.
Meski proses sidang disiplin tidak dihadiri oleh Bripka Andry, tapi hukuman terhadapnya tetap diberikan.
Terkait adanya setoran uang yang diberikan Bripka Andry ke Kompol Petrus, Bid Propam Polda Riau masih menyelidiki hal ini.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPekanbaru.com/M Iqbal/Pitos Punjubi) (Kompas.com/Idon Tanjung)