TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Kejaksaan Tinggi Banten menanggapi terkait kasus revenge porn di Pandeglang, Banten.
Korban diketahui berinisial IS dan telah membuat laporan polisi. Kasus tersebut kini viral di media sosial.
Baca juga: Mahasiwa Unand Diduga Lakukan Revenge Porn, Ini Tanggapan Kampus hingga Fakultas
"Teman-teman mungkin sudah paham ada kasus viral, kakak korban kasus UU ITE yang sudah disidangkan di Pandeglang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (26/6/2023) malam.
"Seolah-olah temen-temen jaksa di Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak mengakomodir apapun yang menjadi keinginan korban,".
Pernyataan itu disampaikan menanggapi viralnya kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang yang menjadi trending topik di Twitter.
Kasus tersebut viral setelah seseorang yang mengaku kakak korban pemerkosaan membagikan kisah yang dialami adiknya melalui twitter dengan nama akun @zanatul_91.
"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan," tulis dalam caption twitter akun atas nama @zanatul_91.
Baca juga: Tak Mau Putus, Pria Ini Sebar Video Hubungan Intim dengan Pacar, Ini Cara Menghindari Revenge Porn
Kemudian akun tersebut juga mengaku bahwa pihak keluarga korban dipersulit dalam persidangan.
Bahkan ia mengklaim mendapatkan intimidasi oleh pihak Kejaksaan.
"Persidangan dipersulit, kuasa hukum & keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tambahnya.
Menurut Didik Farkhan Alisyahdi perkara kasus yang viral tersebut awalnya ditangani oleh Polda Banten.
Di mana dalam kasusnya, seorang perempuan berinisial IS yang menjadi korban penyebaran video asusila oleh terdakwa berinisial AH.
IS dan AH diduga telah menjalin hubungan berpacaran sejak masih duduk dibangku SMP sekitar tahun 2016 sampai dengan kuliah.
Sekitar tahun 2021, AH diduga melakukan hubungan persetubuhan bersama dengan korban IS di rumah terdakwa yang berlokasi di Pandeglang.
Di mana dalam peristiwa itu, IS diduga tidak sadarkan diri karena IS dalam keadaan mabuk.
Pada saat kondisi itu, AH memanfaatkan momen tersebut dengan membuat video persetubuhan antara terdakwa dan korban.
Kemudian video yang disimpan terdakwa di HP miliknya, menjadi alat mengancam korban.
Dalam dakwaannya, terdakwa mempergunakan video tersebut guna mengancam korban ketika korban meminta putus hubungan dengan terdakwa.
Bahkan video tersebut juga sempat dikirim ke teman korban berinisial SM melalui Direct Messenger Instagram.
Baca juga: Siswi SMA di Cianjur Dirudapaksa Ayah Tiri Usai Ketahuan Nonton Film Porno
Sehingga korban kemudian melaporkan kasus UU ITE tersebut ke Polda Banten.
"Perkara ini dari Polda, ditangani Pidum Kejati Banten, dan setelah tahap dua dikirim beserta locus di Pandeglang," ungkapnya.
Setelah berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.
Dikatakan Didik, kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Saat ini, kata dia, perkara tersebut sudah disidangkan sebanyak tiga kali persidangan.
"Baru datanglah korban didampingi kakanya ke kantor Kejari, ini awalnya yang viral," katanya.
Didik menuturkan bahwa pada saat kakak korban datang ke kantor Kejari Pandeglang.
Kakak korban melaporkan ke Kejaksaan bahwasanya sekitar tiga tahun yang lalu adiknya berinisial IS tersebut pernah menjadi korban pemerkosaan oleh terdakwa.
"Ini mungkin ada miss, karena datang menyampaikan soal kasus pemerkosaan tiga tahun lalu," katanya.
"Kemudian jaksa menyampaikan lapor saja ke Polda dan bagaimana visumnya kan sudah tiga tahu lalu? itu lah yang dianggap jaksa tidak respon, padahal sesuai hukum acaranya ada di Polda," tambahnya.
Baca juga: Mahasiswi Pascasarjana di Sleman Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Kronologi hingga Sosok Pelaku
Kemudian mengenai pengakuan keluarga korban yang dianggap dilarangan menggunakan kuasa hukum oleh pihak Kejaksaan.
Didik menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang hal itu.
"Kita ini kan sudah mewakili korban, yang katanya kita dianggap melarang pakai pengacara itu tidak benar. Yang benar adalah jaksa hanya menyampaikan bahwa sebenernya lawyer nya korban ini yah jaksa," tukasnya.
Sedangkan mengenai dugaan keluarga korban yang dianggap dilarang masuk saat di persidangan.
Didik menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan kasua kesusilaan dan persidangan dilakukan tertutup.
"Persidangan viral melarang masuk itu kan memang kasus kesusilaan memang harus tertutup dan pihak hakim yang mengatur bukan jaksa," tandasnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral Mahasiswi di Pandeglang Jadi Korban Kasus Revenge Porn, Jaksa Buka Suara