TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat di jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ngatijan, warga Jalan Percobaan mengatakan petugas Tim OPAL ditugaskan mengecek listrik Musala Al-Ikhlas Tanjung Selamat.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik di Triwulan III Tak Naik, Ini Respons Dirut PLN
Kedatangan petugas tim OPAL ini mengklaim karena diduga adanya pelanggaran ketentuan perusahaan listrik.
"Mereka datang memeriksa listrik mushola, selama ini memang tidak pakai meteran karena rekomendasi dari Bapak Amin," ujarnya.
Nama Amin yang dimaksud merupakan warga setempat dan sempat menjabat sebagai Kepala Cabang PLN Pancur Batu pada Zamannya. Namun, saat ini ia telah wafat.
Musala ini telah dibangun sejak tahun 1980-an, dengan kondisi papan hingga tahun 2018 direnovasi menjadi permanen.
Dalam ceritanya, Ngatijan mengatakan bahwa para petugas datang melakukan pengecekan listrik.
Baca juga: Dorong Penggunaan Motor Listrik, PLN Gandeng Himbara
"Mereka datang, katanya ada rajia Opal ada sekitar 6 orang pakai mobil dengan logo PLN," ucapnya.
Hasil pengecekan yang dilakukan petugas, listrik musala di angka 4.400 watt. Sehingga, pihak kenaziran diminta ke kantor cabang Pancur Batu dengan membawa lembaran berita acara.
Pihak kenaziran sudah 3 kali ke kantor cabang PLN Pancur Batu memohon keringanan secara lisan. Namun, tidak ada hasil untuk keringanan tersebut.
"Mereka bilang sudah tidak bisa lagi dibantu dan dikenakan denda," ucap salah seorang warga yang ikut mendampingi Ngatijan.
Dia mengungkapkan selama didirikannya musala Al Ikhlas, pihak PLN tidak pernah memberikan peringatan atau imbauan tentang permasalahan tersebut.
Baca juga: Cara Praktis Beli Token Listrik Melalui PLN Mobile, Bisa Top Up Rp 5.000 hingga Rp 1 Juta
"Selama ini aman-aman saja bahkan ketika oknum PLN datang ke Mushola Al Ikhlas sebelum adanya opal ini, petugas juga tidak memberikan himbauan apapun," Ungkapnya.
Lanjutnya, perhitungan denda ini berdasarkan watt listrik yang dipakai musala dan diambil dari biaya selama 16 bulan hingga bertotal Rp 24 juta.