Pelaku Curanmor
Dari kasus pencurian tersebut, juga terungkap bahwa IW merupakan pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Awal dari penganiayaan, kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal, ternyata diketahui pelaku juga melakukan pencurian," ulasnya, Minggu (2/7/2023).
Berdasarkan penyelidikan, tersangka IW sudah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Bisa mengarah ke spesialis pencurian, yang bersangkutan ini tidak menggunakan alat-alat khusus," ucap Bitab.
Bitab meneruskan, IW terakhir kali melakukan pencurian sepeda motor pada akhir Mei 2023 silam, persisnya di Jalan Sumberejo, Kelurahan Sumberejo, Balikpapan Utara, Balikpapan.
Modusnya mengincar dengan kondisi kunci yang masih tertancap di kontak sepeda motor targetnya.
"Sudah ada 2 kendaraan sebagai barang bukti. Mulai dari Honda Beat ini, sebelumnya Honda Scoopy," bebernya.
Atas perbuatannya, Bitab menegaskan, IW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Panik Tepergok Curi Kotak Amal, Pria di Balikpapan Aniaya Marbut Masjid Pakai Gunting dan Kasus Curanmor di Balikpapan Terungkap Usai Aniaya Marbut Masjid, IW Sudah Curi 2 Sepeda Motor