Ia berharap tidak ada upaya dari Polda Sumut untuk menghentikan kasus ini dengan prosedur perdamaian.
Uang korban yang kini jadi barang bukti harus dikembalikan usai persidangan agar oknum yang terlibat diproses secara pidana.
"Itu akan disampaikan pada negara, itu uang kita. Kita ingin oknum-oknum ini diproses secara hukum, untuk jadi pelajaran."
"Karena ini terstruktur dan sistematis, adanya peran-peran yang sudah dimainkan dan ini dugaan kita bukan sekali," pungkasnya.
4 Oknum Polda Sumut Diperiksa
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan proses pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga terlibat pemerasan telah dilakukan.
Dari 7 anggota yang diperiksa, 4 di antaranya diduga kuat melakukan pemerasan kepada kedua waria.
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi di Cirebon Tipu Tukang Bubur, Nasibnya Kini hingga Sosok Tersangka
Oknum yang diduga terlibat yakni satu perwira polri berpangkat Ipda dan 3 bintara di Ditrreskrimum Polda Sumut.
"Perwiranya berpangkat IPDA berinisial PG. Kita belum sejauh itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung," ungkapnya, Selasa (27/6/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Ia menambahkan proses pemeriksaan masih dilakukan di Bid Propam Polda Sumut.
Penyidik juga masih menelusuri rekening atas nama Sugiyanto yang digunakan untuk transaksi uang pemerasan sebesar Rp50 juta.
Keempat anggota polisi tersebut akan ditahan di tempat khusus jika terlibat kasus pemerasan.
"4 personel dalam proses penyidikan tentu nanti kalau terbukti akan dilakukan penahanan," tegasnya.
Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan korban telah melaporkan kasus ini dan laporannya diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).