"Materi laporan yang dilaporkan terkait adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polri, prosesnya berjalan dan kita tunggu proses yang sedang dilakukan oleh penyidik dari Ditrreskrimum," ungkapnya, Rabu (28/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Kombes Pol Hadi kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi mendapat sorotan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
"Karena ini menyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Sumut bahwa pimpinan Kapolda sudah mengambil langkah dan merespons dengan cepat terkait peristiwa dan dugaan yang terjadi," lanjutnya.
Dua waria yang malaporkan kasus pemerasan telah diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Pria di Kendari yang Dikeroyok 2 Waria sudah Tahu yang Dipesannya Wanita Pria
Kombes Pol Hadi menegaskan, pelaku pemerasan akan tetap diproses secara hukum meski merupakan anggota polisi di Sumut.
"Dari hasil sementara tentu indikasi ada dugaan keterlibatan atau dugaan pelanggaran sudah menjadi komitmen Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan penindakan secara tegas."
"Jadi kita tidak mentolerir, jika ada oknum-oknum yang terlibat atau berperilaku tidak baik yang mencoreng nama institusi," pungkasnya.
Sebelumnya, korban yang merupakan transpuan mengaku diperas oknum polisi saat berada di Markas Komando Polda Sumut.
Korban yang bernama Kamalludin membuat laporan adanya tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus.
Kuasa hukum Kamalludin, Marselinus Duha menyatakan laporan yang diterima pihak SPKT Polda Sumut hanya laporan kasus pemerasan.
Baca juga: Pembunuhan Waria di Cikarang Terungkap, Gaji Tak Sesuai Janji Kepala Bos Dihantam Dengan Batu
"Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut harus ada yang melapor kasus itu."
"Walaupun kita berbeda pendapat, namun kita tetap menerima," bebernya.
Marselinus Duha menjelaskan kliennya ditahan oleh beberapa oknum Polda Sumut pada Senin (19/6/2023).
Kliennya kemudian dimintai uang sebesar Rp100 juta agar bebas.