Sebab dalam penuntutan, kata Helena, tentu pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terutama pak Kajati Banten dan Aspidum.
Helena menegaskan bahwa pertanyaan soal maaf memaafkan itu terjadi di ruang sidang.
Sementara untuk pertanyaan serupa yang dia tanyakan ke korban.
Menurut Helena, dirinya hanya ingin memastikan apakah korban sudah memaafkan terdakwa atau belum.
Mengingat bahwa antara korban dan terdakwa telah menjalin hubungan berpacaran cukup lama.
Namun pihak korban meminta agar kasus tersebut tetap diproses.
"Kalau mau jujur kamu maafin apa ngga, kalau ngga juga ngga papa? Saya hanya mau tahu, saya tanya itu ke korban," kata Helena.
"Kemudian dia (korban,-red) jawab, ngga sih udah maafin, biar aja. Tapi lebih baik diproses aja, tetap berlanjut," sambungnya.
Pada prinsipnya, kata Helena, proses sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Pihaknya menjalankan tugas berdasarkan berkas perkara yang ada.
Sedangkan pihak keluarga korban meminta untuk mengusut kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban itu merupakan kasus yang berbeda.
"Kalau memamang mau melaporkan perkara perkosaannya saya sudah menyarankan ke kakak korbannya silahkan bawa data-data yang ada lapor ke polisi," katanya.
"Nanti kami dari kejaksaan akan tunggu berkasnya, nanti seperti apa itu akan kita proses," sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan berkas dakwaan yang diterima TribunBanten.com, Senin (25/6/2023).
Kasus tersebut dialami oleh perempuan asal Pandeglang berinisial IS.
IS diduga menjadi korban penyebaran video asusila oleh terdakwa berinisial AH yang diketahui merupakan pacar korban.
Kasus tersebut berawal dari perkenalan terdakwa atas nama Alwi Husen Maolana dengan korban merinisial IS.
Perkenalan itu terjadi sekira tahun 2015 atau 2016 ketika terdakwa masih bersekolah SMP.
Setelah melakukan perkenalan kemudian berlanjut ke hubungan pacaran sampai dengan kuliah.
Dalam dakwaannya, sekitar tahun 2021 ketika saksi korban IH sedang main di rumah terdakwa.
IS bercerita kepada terdakwa bahwa sedang sedang sedih karena baru saja ditinggalkan orang tua (meninggal dunia).
Lalu IS meminta terdakwa untuk dibelikan minuman anggur merah, hingga terdakwa AH dan IS dalam keadaan mabuk.
Pada saat kondisi itu, terdakwa membuat vidio persetubuhan antara terdakwa dengan korban IH yang bertempat di kamar rumah terdakwa di Pandeglang.
Video tersebut kemudian terdakwa simpan di dalam handphone milik terdakwa.
Kemudian dalam dakwaan itu dijelaskan, bahwa selama menjalani hubungan (berpacaran) antara terdakwa AH dengan korban IH, keduanya sering berselisih/bertengkar.
Di mana dalam pertengkarannya, IH selalu meminta untuk putus hubungan dengan terdakwa.
Tidak ingin putus hubungan dengan korban, terdakwa pun menggunakan video persetubuhannya untuk mengancam korban.
Supaya korban IH tidak macam-macam kepada terdakwa AH pada saat bertengkar.
Setelah berjalannya waktu, IH kemudian memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa.
Sehingga terdakwa merasa marah atas tindakan yang dilakukan oleh korban IH.
Akhirnya, sekitar tanggal 27 November 2022 terdakwa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan vidio asusila itu kepada teman korban.
Video yang berisikan asusila antara terdakwa dan korban itu dikirim terdakwa ke teman korban berinisial SMF melalui Direct Messenger Instagram.
Selanjutnya pada hari rabu tanggal 14 Desember 2022 terdakwa mengirimkan pesan WA kepada korban.
Isi pesan itu berisi kata-kata ancaman dengan memberikan bukti bahwa video asusila itu dikirim ke temannya berinisial SMF.
Berdasarkan hasil keterangan beberapa ahli bahwa kasus tersebut disimpulkan masuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang diĀ TribunBanten.comĀ dengan judul Untirta DO Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang, Berikut Penjelasan Rektor Fatah Sulaiman