Putusan MA itu otomatis menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang memvonis bebas untuk kedua terdakwa.
"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Suhadi, dalam putusnya, dilansir dari website resmi MA, Sabtu (17/6/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dihukum Penjara 10 Tahun Karena Kasus Penipuan, Irfan Suryanegara dan Istri akan Ajukan PK