“Persyaratan itu sama saja secara umum. (Dokumen) bisa dilengkapi di KUA sebelum akad nikah. Selanjutnya sudah saya sampaikan berbagai alternatif (pelaksanaanya ijab kabul)” kata Latif.
Lebih lanjut, ia menjelaskan akad bisa lewat wali atau diwakilkan, tulisan maupun melalui penerjemah bahasa isyarat.
“Dianggap sah nikahnya orang bisu dengan isyarat yang memahamkan. Bisa dengan memahamkan secara jelas, baik dibantu isyarat yang dipahami secara umum atau bisa dipahami oleh tulisan. Tulisan itu mewakili. Alternatif lain berwakil,” kata Latif.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJogja.com/Sri Cahyani Putri, Kompas.com/Dani Julius Zebua)