News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutilasi di Sleman

Detik-detik Redho Hilang dan Diduga Jadi Korban Mutilasi Sleman: Sempat Beli Makan di Warmindo

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekan Redho, Apriansyah membeberkan kesaksian pertemuan terakhirnya dengan rekan kosnya tersebut. Ia mengaku terakhir kali bertemu Redho pada Selasa (11/7/2023) dini hari. Seperti diketahui, Redho Tri Agustian diduga kuat menjadi korban mutilasi di Sleman, DIY.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penemuan potongan tubuh oleh anak-anak yang tengah memancing pada Rabu (12/7/2023) lalu di Sungai Bedog yakni perbatasan antara Kalurahan Bangunkerto dan Kalurahan Wonokerto, Sleman.

Lalu, polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan potongan tubuh tersebut.

Akhirnya, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial W, warga Magelang dan RD dari DKI Jakarta di Bogor pada Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Teka-teki Kasus Mutilasi di Sleman: Motif Masih Misteri hingga Ada Potongan Tubuh Belum Ketemu

Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, Minggu (16/7/2023).

"Pendalaman berdasarkan digital forensik olah TKP dan informasi lapangan kami tim kepolisian mengerucut terduga pelaku. Pelaku ada di wilayah Jabar. Tim obsnal beserta perangkat kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Jawa Barat," katanya dikutip dari Tribun Jogja.

Endriadi mengungkapkan proses mutilasi diduga dilakukan pelaku di sebuah kamar kos di Triharjo, Kapanewon Sleman.

Hal tersebut diperkuat dengan disitanya beberapa barang bukti dari kamar kos milik pelaku berupa sebilah pisau, palu, ember, kompor gas, serta panci berukuran cukup besar.

Selain itu, beberapa barang lain juga diamankan polisi termasuk satu unit sepeda motor.

Baca juga: Warga Magelang Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Disebut Bekerja Serabutan, Ini Penuturan Kepala Desa

Endriadi mengungkapkan barang-barang termasuk kompor dan panci ada keterkaitan dengan proses mutilasi yang dilakukan W dan RD.

"Jadi kami sampaikan, sementara kami lakukan pendalaman dulu. Untuk barang bukti kami temukan di TKP kos terduga pelaku," katanya.

Kendati demikian, Endradi mengatakan pihaknya masih terus mendalami motif pelaku tega menghabisi dan memutilasi korban.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembuhunan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama selama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini