News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di UNS Dilaporkan ke Gibran, Rektor UNS Membantah dan Sebut Tudingan Tak Berdasar

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiri ke kanan: dosen UNS Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mendatangi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Pihak kampus UNS membantah tudingan adanya korupsi di UNS.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM - Dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo melaporkan dugaan kasus korupsi ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Pihak UNS membantah adanya kasus korupsi yang diungkap dua mantan guru besar UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.

Rektor UNS, Jamal Wiwoho menegaskan tidak ada upaya yang dilakukan kampus UNS untuk menutupi dugaan kasus korupsi.

Ia menegaskan tudingan yang diungkapkan Hasan Fauzi dan Tri Atmojo tidak benar.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp57 Miliar di Kampus UNS, Gibran Terima Berkas Laporan dan akan Mambacanya

"Terkait pernyataan mantan wakil ketua MWA dan mantan sekretaris MWA yang menyatakan upaya rektor UNS untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang terjadi di UNS, itu merupakan tindakan yang tidak mendasar sama sekali," terang Jamal Wiwoho saat jumpa pers di Rektorat UNS, Sabtu (15/7/2023).

Jamal menambahkan bahwa segala macam proses terkait anggaran telah tertuang di dalam peraturan yang berlaku dan juga telah diawasi oleh pihak terkait.

"Seluruh proses pengawasan program kerja dan anggaran UNS sejak perencanaan hingga pengesahan yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam BAN PT 56 tahun 2020 tentang PTN BH Universitas Sebelas Maret termasuk di dalamnya jika ingin melakukan perubahan-perubahan atau penyesuaian dalam anggaran tersebut," sambung Jamal.

Ia menyebutkan bahwa terkait anggaran yang dikeluarkan UNS telah ada dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang disahkan setahun sebelumnya.

"Terhadap usulan RKAT perubahan 2022 pada prinsipnya telah disetujui atau disahkan dan ditanda tangani Dirjen Dikti atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan di RKAT 2023," jelasnya.

Baca juga: Usai Gelar Profesor Dicopot dan Tidak Boleh Ngajar, 2 Mantan Pimpinan MWA UNS Solo Melapor ke Gibran

Saat ditanya apakah telah ada pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi terkait tudingan dugaan korupsi, Jamal mengaku tidak ada apa-apa.

"Saya tidak menjawab apa-apa, karena tidak ada apa-apa. Tetapi kalau ada apa-apa kami siap dipanggil," tegas Jamal.

Guru besar bidang Hukum itu menerangkan bahwa setiap rancangan anggaran telah disetujui juga oleh Majelis Wali Amanat (MWA) sebelum disahkan.

"Semua kegiatan dan anggarannya sudah masuk di situ, kemudian kalau dikatakan angka-angkatnya tahun 2022 itu sebelum tahun itu sudah disetujui oleh MWA. Anggaran 2023 juga sudah disetujui," kata Jamal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini