Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya seorang tahanan bernama Oki Kristodiawan (27) di Polresta Banyumas dinilai berlainan dengan keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memperbaiki citra Polri di berbagai aspek.
Adapun hal itu diungkapkan Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian.
Rozy mengatakan, dengan tewasnya Oki seakan hal itu menunjukan masih adanya oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif di tengah-tengah masyarakat.
"Kan kapolri bilang dia ingin melakukan perbaikan secara kultural, struktural dan perbaikan instrumental tapi kenyataannya yang diterima masyarakat berlainan," kata Rozy kepada Tribunnews.com, Selasa (18/7/2023).
Dalam kasus tewasnya Oki, menurut Rozy, seharusnya polisi bisa melakukan penangkapan dengan pendekatan penegakan hukum yang terukur.
Polisi kata Rozy semestinya mendahulukan langkah penegakan hukum tanpa harus melakukan tindakan respresif terhadap terduga pelaku tersebut.
Baca juga: Kasus Tahanan Tewas di Penjara Berulang, Kontras Desak Polisi Pasang Kamera CCTV di Ruang Tahanan
"Apakah misalnya ketika dia betul-betul merupakan pelaku curanmor harus dicari barang buktinya, keteranganya digali, dicari saksi-saksinya," ujarnya.
"Bukan justru memaksa tersangka untuk mengaku dengan cara menyiksa dengan kekerasan," sambungnya.
Terkait hal ini, KontraS lanjut Rozy, kerap menemukan fakta di lapangan yang dimana terdapat pola kekerasan yang dilakukan kepolisian dalam proses penegakan hukum.
Pola itu kata Rozy kerap dilakukan oknum-oknum kepolisian sebagai cara instan untuk mendapat pengakuan dari seorang tersangka.
"Singkatnya begini, penyiksaan banyak sekali dilakukan oleh kepolisian untuk mendapat pengakuan dari tersangka," pungkasnya.
Desak Polri Pasang CCTV di Ruang Tahanan
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam peristiwa tewasnya Oki Kristodiawan (27) tahanan yang tewas diduga dianiaya oleh oknum kepolisian di Polresta Banyumas.