News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahanan di Polresta Banyumas Tewas, KontraS Kritik Cara Polisi untuk Mendapat Pengakuan Tersangka

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jakam yang merupakan Ayah dari tersangka kasus Curanmor bernama Oki Kristodiawan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ditenangkan oleh Babhinkamtibmas setempat, Senin (5/6/2023) - Berikut kronologi tahanan Polresta Banyumas tewas di dalam sel

Peneliti KontraS, Rozy Brilian mengatakan bahwa peristiwa semacam itu menurutnya sudah menjadi suatu fenomena lantaran acap kali terjadi di sejumlah ruang tahanan di wilayah Indonesia.

"Kita sepakat fenomena itu terus berulang di ruang-ruang detensi atau ruang tahanan yang hakekatnya tertutup," kata Rozy kepada Tribunnews.com, Selasa (18/7/2023).

Oleh sebabnya ia menuntut agar adanya akuntsbilitas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian.

Terkait tuntutan itu, Rozy menilai perlu adanya pembaharuan teknologi seperti kamera CCTV di ruang-ruang tertutup seperti ruang tahanan yang selama ini kerap terjadi tindak kekerasan.

"Kamera CCTV harus ada. Misalnya kepolisian bilang 'kita tidak menyiksa dia mati sendiri' misalnya. Atau misalnya 'dia disikat sama tahanan lain'. Nah gampang tinggal kita buka CCTVnya, apakah betul (kejadian) itu," ujarnya.

Selain rekaman CCTV pada ruang tahanan, Rozy juga menuntut para penyidik yang melakukan proses permintaan BAP terhadap para tersangka harus dipasangi kamera tubuh.

Hal itu kata Rozy ditujukan untuk memastikan transparansi tata cara permintaan BAP yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka agar tak ada aksi kekerasan yang dilakukan.

"Jadi ketika dia melakukan itu bagaimana dia caranya mem-BAP, apakah ada penyiksaan, apakah ads kekerasan, apakah ada intimidasi, kan jelas ketika teknologi itu digunakan," pungkasnya.

Sempat Viral di Twitter Lewat Unggahan YLBHI

Sementara kasus ini sempat viral melalui unggahan di Twitter oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Sabtu (15/7/2023).

Dalam unggahannya tersebut, diceritakan bahwa OK sempat ditangkap oleh polisi di rumahnya dan disiarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta pada 17 Mei 2023 lalu.

Berdasarkan kronologi yang dituliskan YLBHI, OK disebut tidak melakukan perlawanan dan pihak polisi tidak menunjukkan surat tuga dan identitas ketika menangkap.

Kemudian, saat ditangkap, kondisi tubuh OK masih tanpa luka-luka.

Baca juga: UU Kesehatan Disahkan, Gakeslab: Tugas Kita Sekarang Kawal Transformasi Layanan Kesehatan

Namun, beberapa saat kemudian, dalam adegan selanjutnya di program salah satu stasiun televisi swasta tersebut, tubuh OK sudah ada luka-luka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini