News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Asal Kendal Terlibat Kasus Jual Beli Satwa Liar, Pelaku Jual Burung Paruh Bengkok Sejak 2022

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyelundupan 74 ekor burung dilindungi tanpa dokumen berhasil digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan mengamankan burung dari truk yang berada di dalam KM Dharma Rucitra VII dalam gelar kasus, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Total burung yang ditemukan sebanyak 74 ekor, 5 ekor di antaranya mati. Puluhan burung tersebut terdiri dari Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakaktua Jambul Jingga, Kakaktua Jambul Kuning, Nuri Bayan, Perling Bilbong, Tuwo, dan lain-lain. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah berinisial RAW (25) ditangkap Polresta Yogyakarta karena terlibat kasus jual beli satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah menjual belikan 100 ekor burung paruh bengkok beraneka jenis.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan petugas kepolisian masih melakukan pendalaman dalam kasus ini.

"Burung tersebut asli Indonesia Timur. Kami berhasil meringkus RAW laki-laki asal Kabupaten Kendal. Dari hasil penyidikan sudah menjual sekitar 100 ekor burung paruh bengkok," katanya saat jumpa pers, Kamis (20/7/2023).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku RAW ada 10 burung jenis kaka tua dan burung paruh bengkok lainnya.

Baca juga: Kementerian LHK Amankan Penjual Satwa Liar Dilindungi di Ambon

Saat ini burung-burung tersebut masih menjalani karantina di kebun binatang Gembira Loka Zoo Yogyakarta.

"Modus operandinya tersangka tersebut telah memperjualbelikan satwa yang dilindungi jenis paruh bengkok melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun Facebook @Mas Yanto," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers, Kamis (20/7/2023).

Dalam menjalankan bisnisnya ini, pelaku menawarkan dagangannya dengan cara memposting foto satwa-satwa tersebut diakun pribadinya.

Calon pembeli yang tertarik kemudian akan menghubungi baik melalui media sosial maupun nomor telepon milik pelaku.

Setelah terjadi kesepakatan dan pembeli mentransfer uang, pelaku akan mengirimkan satwa kepada pembeli dengan menggunakan jasa ekspedisi bus malam atau travel sesuai dengan alamat yang sudah disepakati.

"Ini menjadi sindikat jual beli satwa liar dilindungi. Kami masih terus mendalami siapa saja yang terlibat," ungkapnya.

Kronologi Pengungkapan

Terungkapnya sindikat jual beli satwa dilindung ini menurut Archye bermula dari patroli cyber yang dilaksanakan oleh jajarannya.

Awalnya, pada 26 Juni 2023 silam, tim dari Unit V Tipidsus Polresta Yogyakarta melakukan patroli cyber dan menemukan beberapa postingan di media sosial Facebook dengan nama akun @Mas Yanto.

Baca juga: Sempat Ditangkap Terkait Perdagangan Satwa Liar, Mantan Bupati Bener Meriah Dibebaskan & Wajib Lapor

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini