News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Asal Kendal Terlibat Kasus Jual Beli Satwa Liar, Pelaku Jual Burung Paruh Bengkok Sejak 2022

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyelundupan 74 ekor burung dilindungi tanpa dokumen berhasil digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan mengamankan burung dari truk yang berada di dalam KM Dharma Rucitra VII dalam gelar kasus, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Total burung yang ditemukan sebanyak 74 ekor, 5 ekor di antaranya mati. Puluhan burung tersebut terdiri dari Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakaktua Jambul Jingga, Kakaktua Jambul Kuning, Nuri Bayan, Perling Bilbong, Tuwo, dan lain-lain. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Pihaknya bersama Polresta Yogyakarta telah membentuk tim cyber untuk mengungkap transkasi penjaualan satwa liar dilindungi.

"Harapan kami ini menjadi sarana sosialisasi, perlunya kita melestarikan satwa dilindungi. Apabila ada info perdagangan supaya tidak segan lapor aparat," ungkapnya.

Menurutnya peran serta masyarakat sangat dibutuhkan apabila menemui adanya satwa liar yang diperjual belikan ataupun dipelihara oleh oknum tertentu.

"Kami ada call centernya bagi masyarakat yang ingin mengembalikan hewan dilindungi untuk dilepas," terang dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Polresta Yogyakarta Ringkus Pedagang Satwa Dilindungi, Pelaku Warga Kendal

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Polisi Bongkar Penjualan Satwa Dilindungi, Berawal dari Patroli Cyber

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini