News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sosok Bacaleg PDIP di Lombok yang Diduga Cabuli Anak, Ternyata Salah Paham tapi Terlanjur Dipecat

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Bacaleg di Lombok Barat diamuk warga gara-gara diduga cabuli anak kandungnya dan (Kanan) Ilustrasi caleg di Pilpres 2024. Berikut sosok SS, Bacaleg yang diamuk massa dan dipecat dari PDIP karena diduga cabuli anak kandung.

"Yang dirusak ini bukan berarti merusak harga dirinya (tapi kekecewaan)."

"Ada keinginan dari anak ini yang ingin dibelikan, tapi berkali-kali dijanjikan tidak dibelikan, tidak pernah ditepati," jelas Tohari.

Tohari pun memastikan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan cabul terhadap anak kandungnya.

Babak belur diamuk massa

Sebelumnya, akibat kesalahpahaman yang terjadi antara anak sulung SS dan warga, SS diamuk massa hingga babak belur.

Masih dari TribunLombok.com, mulanya pelaku dilaporkan keluarga ke salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (16/7/2023).

Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta mengatakan, SS kemudian diundang untuk mediasi bersama sejumlah tokoh masyarakat.

"Jadi kemarin korban dan pelaku datang ke rumah mamik bersama salah satu anggota DPRD di sana. Di sana sempat dibahas jalan keluar dugaan persetubuhan itu bagaimana," terangnya.

Seorang pria berinisial SS (duduk) diamuk massa, Minggu (16/7/2023). Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PDIP di Lombok Barat, SS (50) yang diduga setubuhi anak kandungnya kini dirawat karena babak belum dihakimi massa. (Dok. Humas Polda NTB via Tribun Lombok)

Namun, di sela-sela mediasi, ada warga yang mengumumkan soal perbuatan SS di toa masjid.

Warga yang mendengar kabar itu kemudian langsung mencari keberadaan SS.

"Pas ada informasi pelaku ini ditangkap sama massa. Di sanalah terjadi (penganiayaan)," ujar Sumerta.

Kasus diambil alih Polda NTB

Soal kasus dugaan asusila, saat ini, penanganannya telah diambil alih oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Diterskrimum Polda NTB.

Sementara untuk kasus pengeroyokan ditangani Polres Lombok Barat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini