Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
"Untuk kasus tentang diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, ditangani Polres Lombok Barat," ujarnya, Rabu (19/7/2023).
Dia meyakinkan masyarakat bahwa penanganan terkait kasus tersebut dilakukan secara profesional.
"Polda NTB dan jajaran telah melakukan langkah-lankah yang diperlukan untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh."
"Serahkan penanganan dan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Robby Firmansyah)