Selain itu, lanjut dia, sudah ada 15 saksi yang dihadirkan pada pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana desa di Mundurejo tahun 2021 itu.
"Saksi juga sudah mendukung, dokumen dan semua surat juga sudah mendukung."
"Sehingga proses hukum ini harus tetap berjalan," jelasnya.
Dikatakan Nyoman, jika warga ingin membantu kadesnya.
Maka, mereka harus mencari dokumen dan barang bukti baru yang bisa meringankan hukuman tersangka.
"Supaya dipermudah di persidangan, karena ada bukti yang meringankan."
"Mungkin ada barang bukti yang belum muncul saat di tahan."
"Itu yang harus dicari untuk mendukung kepala desanya ini," tegasnya.
Dugaan korupis Edi Santoso
Kades Mundurejo itu diduga kuat melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2021.
Edi disebut telah memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.
Padahal, kata Nyoman, pekerjaan paving jalan itu dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.
Kemudian, untuk anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.
Akibat korupsi tersebut negara dirugikan Rp 242 juta.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com, Surya.co.id/Imam Nawawi/Ignatia)