TRIBUNNEWS.COM - Edi Santoso (ES), Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Penetapan tersangka terhadap Edi itu dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (11/7/2023).
Pascapenetapan tersangka itu, ratusan warga Desa Mundurejo melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan, Selasa (18/7/2023).
Mereka menuntut agar Edi yang sudah ditahan dibebaskan.
Warga tak percaya bahwa pemimpinnya itu melakukan korupsi karena dinilai sebagai kepala desa termiskin di Kabupaten Jember.
Lantas seperti apa sosok Edi Santoso?
Baca juga: Viral Kades di Subang Adu Mulut dengan Pria yang Tolak Perbaikan Jalan, Rupanya Sering Berulah
Melansir TribunJember.com, dalam unjuk rasa tersebut, warga membawa sejumlah banner yang meminta agar Edi dipulangkan.
Ada juga banner yang menyebut bahwa Edi merupakan kepala desa yang baik dan amanah.
Berikut tulisan di banner tersebut: 'Kades Kudu Muleh' (Kades Harus Pulang). 'Kepala desa kami orang baik, jujur, dan amanah'.
Yanto, seorang warga yang ikut berunjuk rasa mengatakan, kadesnya tidak mungkin bersalah.
Ia juga tak percaya bahwa Edi menikmati uang dari hasil korupsi dana desa.
Pasalnya, di mata Yanto, kadesnya itu merupakan orang yang sederhana dan jujur.
"Tidak mungkin menikmati uang korupsi. Orangnya itu sederhana, jujur, dan amanah," ujarnya.
Yanto juga menyebut, Edi yang merupakan Kades Mandurejo itu tak punya rumah dan tempat tinggalnya masih mengontrak.