TRIBUNNEWS.COM - Seorang janda asal Kabupaten Langkat, Sumatra Utara berinisial JHS (45) dibunuh di sebuah gubuk di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Dua tersangka pembunuhan yakni JS (41) warga Deliserdang dan AR (41) warga Binjai.
Tersangka JS sempat menyetubuhi korban sebelum melakukan pembunuhan.
Kedua tersangka telah diamankan Sat Reskrim Polres Binjai.
"Awal mulanya pada Oktober 2023, korban dan tersangka JS saling berkenalan melalui Facebook. Kemudian saling bertukaran nomor handphone dan belanjut ke chatingan WhatsApp," ujar Waka Polres Binjai, Kompol RD Firman Darwin saat menggelar press release di halaman Polres Binjai, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Driver Taksi Online di Semarang jadi Korban Pembunuhan, Korban Diturunkan Penumpang di Jalan
Lanjut Firman, pada Desember 2022, korban bertemu dengan tersangka JS di Ramayana Jalan SM Raja, Kota Medan, dan melakukan hubungan badan di salah satu penginapan di Delitua.
Setelah pertemuan tersebut, korban dan tersangka JS tidak pernah berjumpa lagi maupun komunikasi.
Namun pada awal Januari 2023, korban mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban tersangka JS untuk menikahi korban yang janda anak tiga.
"Tersangka JS mengaku belum siap menikahi korban saat itu. Korban pun mengancam akan datang kerumah orangtua tersangka untuk memberitahukan perbuatan tersangka," ujar Firman.
"Pada bulan Februari 2023, korban menelepon-nelepon tersangka JS dan memberitahu kandungannya telah keguguran," sambungnya.
Kemudian, Waka Polres Binjai ini menambahkan, pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka JS dan korban, janjian ketemu di halte depan Tanah Lapang Kebun Lada Binjai.
Baca juga: Jalani Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 7 Bayi di Banyumas, Terungkap Cara Tersangka Membunuh Bayi
Korban pun dibawa tersangka JS ke gubuk milik rekan tersangka berinisial MS di Jalan Talam, Lingkungan VI, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
"Ketika pukul 21.00 WIB korban dengan tersangka AR makan di teras gubuk. Pada pukul 23.00 WIB, tersangka JS dan korban masuk ke dalam gubuk. Korban pun meminta tersangka JS untuk tidur bersamanya. Namun karena ada rekannya berinisial MS dan tersangka AR di luar gubuk, tersangka JS pun menolak keinginan korban," ujar Firman.
Pada akhirnya pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka JS berdiri mendekati korban dan teringat dengan ucapan korban soal kehamilannya pada waktu itu. Korban berkata "kalau papa tidak tanggungjawab, kudatangi orangtua papa biar kuadukan semua perbuatanmu, biar mati mamakmu".