TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyerangan terhadap wartawan media daring di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korban bernama La Ode Muhammad Irfan Mihzan tersebut ditikam orang tidak dikenal atau OTK, Sabtu (22/7/2023) pagi.
Irfan ditikam saat baru tiba di rumahnya di Perumnas Waruruma, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Baubau.
Beruntung, Irfan berhasil menghindar meski mengalami luka di bagian tangan dan lengan.
Irfan menceritakan, harus menerima total 30 jahitan di luka di kedua tangannya.
"Saya berhasil menghindar dari serangan awal, pelaku kemudian kembali menyerang saya hingga mengenai lengan bagian kiri dan tangan kanan saya," terangnya, diwartakan TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Polisi Usut Laporan Juru Kamera Kompas TV yang Jadi Korban Pemukulan di Acara GMPG
"Saya juga tidak tahu, tiba-tiba saya diserang. Mungkin dia target badanku, tapi saya refleks menghindar, tapi tanganku yang kena," ucap Irfan.
Korban juga mengatakan, beberapa minggu sebelum diserang, telah mendapatkan ancaman karena memberitakan dugaan kasus korupsi pembangunan bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan.
Polisi Tangkap Pelaku
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan.
Tiga pelaku penyerangan, AH (44), MW (40), dan MH (25), pun akhirnya berhasil ditangkap.
MW dan MH diamankan Lingkungan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.
Sementara, AH diamankan polisi saat dipanggil menjadi saksi untuk pengembangan kasus.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan pelaku sempat memanggil korban sebelum melakukan penganiayaan.
"Ketika korban sudah sampai di rumahnya, tiba-tiba muncul tersangka dari arah belakang mobil memanggil korban, saat itu korban langsung ditusuk," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).
AKBP Bungin juga mengatakan, pelaku menggunakan dua senjata tajam untuk melakukan penganiayaan.
"Ketika melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka menggunakan dua sajam,"
"Kalau badiknya dibuang saat itu dan kami sudah tetapkan untuk dibuatkan daftar pencarian barang bukti (DPBB)," ujar AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
Baca juga: Jubir Bantah soal Insiden Pengawal Airlangga Hartarto dengan Jurnalis, Sampaikan Permintaan Maaf
ASN Jadi Otak Penusukan
Pihak kepolisian yang telah melakukan pendalaman pun menemukan, ada buktri transfer dana yang dikirim oleh aparatur sipil negara atau ASN.
Transferan dana tersebut dikirimkan ke eksekutor MW (40) dan MH (25).
Diketahui, ASN tersebut bertugas di wilayah Kabupaten Buton Selatan berinisial AH (44).
"Memang kami temukan bukti transfer sejumlah Rp2 juta," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).
AKBP Bungin mengatakan, oknum ASN Buton Selatan tersebut memberikan perintah pada dua eksekutor untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Bukti transfer tersebut ditemukan polisi hanya sekali.
Atas perbuatannya, tiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat (2) Subs, Pasal 354 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1e KUHP.
"Ketiga tersangka akan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunnewsSultra.com, La Ode Muh Abidin)