"Kapolda juga telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," tambahnya.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif bahkan menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar kasus itu segera bisa dituntaskan.
"Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," ujar Roem.
Baca juga: Aniaya Pelajar hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Ambon Ditangkap, Tersangka Marah Tak Ditegur Korban
Hingga saat ini, semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.
"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk kategori anak-anak tapi sudah dewasa," jelasnya.
Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon.
Dalam waktu 1x24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.
"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujarnya.
AT kemudian dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Sumber: (TribunAmbon.com, Alfin Risanto)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Berikut Hasil Autopsi Remaja Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Kota Ambon