TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Tidak pernah mengajar, seorang guru SD di Boyolali Jawa Tengah dipecat.
Guru SD yang berstatus aparatur sipil negera (ASN) tersebut tidak mengindahkan surat peringatan (SP) dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).
Baca juga: Oknum PNS di Purworejo Jateng Dipecat Karena Menjual Barang Milik Pemkab
Kepala BKP2D Waskitha Raharjo mengatakan sesuai prosedur, sebelum memberhentikan guru itu, pihaknya sudah melayangkan dua kali SP.
Hanya saja, oknum guru tersebut tetap tidak pernah masuk bekerja.
Guru tersebut tetap melanggar aturan dan tidak bekerja.
"Guru itu melakukan tindakan indisipliner, sudah sesuai dengan jangka waktu sesuai tingkatan hukumannya, tingkatan hukuman harus berat dan diberhentikan," kata Waskita.
3 ASN lainnya dipecat
Selain memecat seorang guru, ada tiga ASN lainnya yang mendapatkan saksi berat berupa penurunan pangkat dan pembebasan tugas.
Mereka melakukan pelanggaran indisipliner tingkat berat.
Sehingga kasus tersebut dinaikan ke bupati dan dijatuhkan saksi.
Ada satu pegawai OPD yang melakukan perceraian tanpa izin dari atasan.
Dia mendapat hukuman disiplin penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya selama satu tahun.
Sebenarnya, perceraian ASN telah diatur dalam undang-undang.
PNS yang akan bercerai, baik sebagai tergugat maupun penggugat wajib mendapatkan izin dari bupati.
Jika ASN yang bersangkutan sebagai penggugat maka harus mendapat izin bupati dan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian dari bupati.