Kemudian, satu pegawai kecamatan di Kota Susu yang melakukan indisipliner sebagai calo dalam penerimaan pegawai BUMD.
ASN tersebut melakukan penipuan dengan modus menjanjikan orang bisa menjadi pegawai BUMD.
Baca juga: Dipecat Secara Tidak Hormat, MKH Tolak Pembelaan Hakim Dede Suryaman
ASN setara tersebut mendapatkan sanksi penurunan pangkat satu tahun.
Beruntungnya, ASN tersebut tak sampai dilaporkan ke pihak berwajib.
Serta hanya diselesaikan di BPK2D.
"Satu (ASN golongan IV) lagi dibebaskan dari jabatannya karena penyalahgunaan wewenang. Jadi ada disalah satu dinas yang (pegawainya) menyalahgunakan wewenangnya," katanya.
Dia menghimbau agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali agar menaati semua peraturan perundangan yang berlaku.
Sehingga jangan sampai ada lagi pegawai yang harus dijatuhi hukuman disiplin.
Dia berharap, penjatuhan hukuman pada empat pegawai menjadi peringatan.
Agar tidak melakukan pelanggaran yang serupa. (*)
Penulis: Tri Widodo
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Guru SD di Boyolali Dipecat, Tak Pernah Masuk Mengajar, Tak Gubris Surat Peringatan