TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengalami kesulitan mencari alat bukti untuk menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap 5 alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (PDN) oleh Kabid BKD Lampung.
Pasalnya kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian tidak berfungsi.
Baca juga: Alasan Pembinaan, ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN hingga Pingsan, Terancam Dihukum Berat
Tidak berfungsinya CCTV di kantor BKD Lampung ini disampaikan oleh Diskominfotik Lampung.
Akibatnya CCTV tersebut tidak merekam kejadian penganiayaan.
"Jadi pihak Diskominfo menyampaikan kepada penyidik bahwa CCTV di BKD Lampung tidak merekam saat kejadian penganiayaan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023).
Kini polisi tengah meminta keterangan dari Diskominfotik Lampung terkait sejak kapan CCTV rusak dan perawatannya seperti apa.
"Kami menemukan beberapa petunjuk dan mendapatkan barang bukti. Jadi landasan itu dikumpulkan untuk memperkuat keterangan saksi," tambahnya.
Ia mengatakan, pihaknya setelah itu akan mendapatkan kesimpulannya.
"Pelaku pidana harus bertanggung jawab. Kami juga telah meminta keterangan saksi hingga olah TKP," ujar Dennis.
"Kami akan melakukan pendalaman terkait pengadaan, perawatan, dan siapa yang bertanggung jawab dengan CCTV-nya," sambung dia.
Pemeriksaan awal masih dalam penyelidikan. Kalau ada pidana akan digelar dan pendalaman secara khusus.
Baca juga: Sosok DRZ, Kabid di BKD Lampung Diduga Aniaya Pegawai Magang, Senior Korban di IPDN
"Sampai saat ini tidak gangguan intervensi. Pimpinan kami mendukung untuk membuktikan. Semua dilakukan secara objektif dan memberikan fakta," kata Dennis.
Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi.
"Kami masih mendalami motif dan modus dari peristiwa ini. Kami akan menyelidiki secara mendalam," tuturnya.