News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Muda di Jepara Jadi Tersangka Usai Gelapkan Uang Arisan Rp1,2 M: Uangnya Beli Mobil

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polres Jepara telah menangkap IN atau INI (28), pelaku penipuan dengan modus lelang arisan. IN diduga telah menipu 80 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.

Baca juga: Gara-gara Utang Arisan Puluhan Juta, Ibu di Semarang Tega Jual Bayinya Rp30 Juta, Ini Pengakuannya

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.

"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia. 

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan IN Tersangka Lelang Arisan di Jepara: Gunakan Uang Korban untuk Beli Mobil dan Jalan-jalan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini