Dari hasil pemeriksaan, HN mengaku membobol rumah korban pada hari Rabu (5/7/2023) pukul 21.00 WIB, saat korban pergi.
Pelaku mengaku melakukan aksinya bersama HER.
Sebagian uang hasil curian telah digunakan untuk membeli sepeda motor.
"Tekab 308 lalu mengamankan pelaku HER di lokasi yang sama di Provinsi Jawa Barat," ujar Andik.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku untuk mencongkel lemari pakaian korban.
Ada pula sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam T 2174 AQ yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian.
Selain itu, selembar surat bukti penukaran kalung hasil curian dari PT Pegadaian Bandarjaya.
Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Bangunrejo untuk ditindak lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gasak Uang dan Perhiasan Rp 45 Juta di Lampung Tengah, Wanita Ini Ditangkap di Subang Jawa Barat