Ia juga mengatakan, Tubagus Ramdani juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan sudah terbukti melakukan penganiayaan," lanjut Kompol Yanto seperti yang diwartakan TribunJabar.id.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, tersangka terancam hukuman seumur hidup.
"Untuk tersangka kita terapkan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ucapnya.
Diketahui, sebelum melakukan penusukan, tersangka telah menyiapkan pisau lipat.
"Jadi yang jelas pada saat itu pelaku sudah menyiapkan pisau lipat yang memang disiapkan untuk melukai kedua korban," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara.
Kronologi Kejadian
Luthfi menjelaskan, dari keterangan saksi, penusukan bermula ketika pelaku menunggu dua korban di atas sepeda motor di tempat kejadian perkara.
"Lalu saat melihat kendaraan korban datang, pelaku langsung menabrakkan kendaraan miliknya ke kendaraan korban sehingga korban ini terjatuh," ujar Luthfi saat ditemui di Mapolres Cimahi.
Mengutip TribunJabar.id, Luthfi menambahkan, pelaku langsung menusuk ke arah Khoirotun.
Namun, aksi tersebut dihalangi oleh korban Risky, dan akhirnya membuat Risky terkena tusukan pelaku.
"Pelaku ini menusuk Risky ke arah perut dan punggung hingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia. Sedangkan korban yang perempuan mengalami luka tusuk di punggung," kata Luthfi.
Setelah kejadian tersebut, korban perempuan langsung dibawa ke rumah sakit.
"Korban yang perempuan sempat dibawa ke rumah sakit, tapi sekarang hanya menjalani rawat jalan karena kondisinya sudah mulai stabil," ucapnya.
Pihak kepolisian pun telah mengantongi identitas pelaku penusukan.
"Identitas pelaku sudah kita ketahui dan kami langsung melakukan pengejaran karena pelaku sudah terdeteksi," ujar Luthfi.
(Tribunnews.com, Renald) (TribunJabar.id, Hilman Kamaludin)