News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASN di Musi Rawas Rudapaksa Balita, Kini Diringkus hingga Terancam Belasan Tahun Penjara

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sambudi alias Bagol (47) diringkus polisi di kantornya, Senin (14/8/2023). Ia kini terancam penjara belasan tahun karena rudapaksa seorang balita.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sambudi alias Bagol (47) diringkus polisi di kantornya, Senin (14/8/2023).

Bagol merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Ia diringkus polisi karena rudapaksa seorang balita berusia empat tahun.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinas mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan, pelaku merudapaksa korban di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (13/8/2023).

Kompas.com mewartakan, korban sempat bercerita dengan kakaknya mengenai apa yang dialaminya.

Baca juga: Kisah Serka Ludy Suherman, Babinsa Indramayu Jebak dan Tangkap Pelaku Cabul yang Sudah Setahun Buron

Pihak keluarga langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan," kata Hary, Selasa (15/8/2023).

Pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku keesokan harinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka ini merupakan tetangga korban,"

"Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil, sejauh ini ada satu korban, namun kami akan dalami lagi," sambung Hary.

Kronologi Kejadian

Hary menceritakan, kejadian tersebut bermula sekira pukul 14.00 WIB di rumah pelaku.

Saat itu, korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustis di depan rumah tersangka.

Keduanya diketahui merupakan tetangga, dan rumah korban berada tepat di samping rumah pelaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini