"Tersangka ini adalah tetangga dari korban, dan rumahnya bersebelahan," jelas Hary seperti yang diwartakan Sripoku.com.
Saat menonton tersebut, pelaku langsung mengajak korban masuk ke rumahnya dan melancarkan aksinya.
"Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.
Baca juga: Ayah di Lampung Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2020, Korban yang Masih di Bawah Umur Diancam Pelaku
Korban pun menceritakan apa yang dialaminya ke pihak keluarga dan langsung dilaporkan ke polisi.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Selain tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, 1 helai celana panjang berwarna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning bergambar boneka FROZEN II," jelas Kasat.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.
(Tribunnews.com, Renald)(Sripoku.com, Eko Mustiawan)(Kompas.com, Aji YK Putra)