"Dia (CS), saya sempat melaporkan perbuatan dia ke Propam Polresta Tanjungpinang. Saya dipertemukan dengan oknum polisi ini dan kami mediasi di kafe. Disitu dia mengaku akan mengganti semua kerugian yang saya alami beserta uang kami," ungkapnya.
Usai bermediasi CS kembali hilang kabar, sampai sekarang.
Selanjutnya, korban membuat laporan ke Propam Mabes Polri melalui sistem online.
Ia pun mengaku sudah menjalani pemeriksaan melalui dalam jaringan oleh Propam Mabes Polri.
"Tahapan selanjutnya kami laporkan ke Polda melalui pelayanan dan pengaduan Polda Kepri, itu bulan Februari lalu. Saya dan calon suami telah diperiksa, namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut," ucapnya.
Wanita tersebut berharap, pihak berwenang dapat segera menyelesaikan secepatnya perkara ini, dan segera menghukum oknum polisi tersebut.
Sebab, saat ia membuat laporan telah menyisipkan bukti transfer, grup telegram, percakapan hingga video tanda tangan perjanjian.
"Saya harap segera dapat diselesaikan. Cukup banyak barang buktinya, dan sudah banyak saksi. Saya sendiri melihat belum ada perkembangan perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova membenarkan bahwa oknum polisi yang dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Kepri tersebut anggota Polresta Tanjungpinang.
Saat ini, oknum anggota tersebut sedang bertugas di Satpolairud Polresta Tanjungpinang.
"Dulu Samapta, sekarang Sat Polairud. Cuma kasus tersebut sedang ditangani Polda Kepri. Memang ada beberapa korbannya," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tergiur Investasi Trading, Pasangan Kekasih Ditipu Oknum Polisi Di Tanjungpinang