"Penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017 - 2022) sebagai tersangka," demikian bunyi surat yang ditandatangani Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.
"Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE, Manager Corcom PT MUI."
"Sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari."
"Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021," kata Ade dalam rilisnya.
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Eks Wali Kota Sulkarnain Kadir Ditetapkan Tersangka, Penasehat Hukum: Saya Duga Namanya Dicatut